TUGAS dan FUNGSI
Atasan PPID Universitas Mataram memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan di PPID Pelaksana;
- Mengoordinasikan layanan informasi publik di PPID Pelaksana;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan PPID Pelaksana;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
- Menyampaikan laporan pelayanan informasi kepada Mentri.
Adapun PPID Pelaksana Universitas Mataram memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
- Mengusulkan pertimbangan tertulis atas informasi yang dikecualikan.